Jumat, 28 Januari 2011

Berkumpul di Rumah Si Mayit untuk Makan, Minum, dan Baca Al Qur’an

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST

Ketahuilah bahwa berkumpul-kumpul di rumah si mayit untuk makan, minum, atau membaca Al Qur’an termasuk perkara yang diada-adakan yang tercela (baca: bid’ah). Begitu pula mengerjakan shalat lima waktu di rumah (bagi kaum pria) tidak diperbolehkan, bahkan seharusnya para pria menunaikan shalat lima waktu di masjid secara berjama’ah.
Seharusnya yang dilakukan adalah melakukan ta’ziyah di rumah si mayit dan mendoakan mereka serta memberikan kasih sayang kepada mereka yang ditinggalkan si mayit.
[Ta’ziyah adalah memberi nasehat kepada keluarga si mayit untuk bersabar dalam musibah dan berusaha menghibur mereka, pen]
Adapun berkumpul-kumpul untuk menambah kesedihan (dikenal dengan istilah ma’tam) dengan membaca bacaan-bacaan tertentu (seperti membaca surat yasin ataupun bacaan tahlil), atau membaca do’a-do’a tertentu atau selainnya, ini termasuk bid’ah.

Seandainya perkara ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat (salafush sholeh) akan mendahului kita untuk melakukan hal semacam ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah melakukan hal ini. Dulu di antara salaf yaitu Ja’far bin Abi Tholib, Abdullah bin Rowahah, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhum, mereka semua terbunuh di medan perang. Kemudian berita mengenai kematian mereka sampai ke telinga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari wahyu. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian mereka pada para sahabat, para sahabat pun mendoakan mereka, namun mereka sama sekali tidak melakukan ma’tam (berkumpul-kumpul dalam rangka kesedihan dengan membaca Al Qur’an atau wirid tertentu).
Begitu pula para sahabat dahulu tidak pernah melakukan hal semacam ini. Ketika Abu Bakr meninggal dunia, para sahabat sama sekali tidak melakukan ma’tam. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 13/211)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar